PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT DI KANTOR KPU KABUPATEN MUARA ENIM

PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT DI KANTOR KPU KABUPATEN MUARA ENIM 

Prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat adalah tata cara dalam mengantisipasi keadaan darurat. Prosedur keadaan darurat adalah sebagai berikut. 

 APABILA ANDA MELIHAT KEADAAN DARURAT, MAKA: 

  1. Tetap tenang; 
  2. Bunyikan alat tanda bahaya/bel/alarm terdekat; 
  3. Hubungi nomor telpon keadaan darurat, berikut beberapa nomor telpon darurat yang perlu diketahui: 
  • Polres Muara Enim : 0734-422254 
  • Ambulans : 119 
  • Pemadam Kebakaran : (0734) 421029 
  • RSUD Dr. H. Mohamad Rabain : (0734) 424345 atau 08117300060 
  • Basarnas : 115 
  • Posko Bencana Alam : (0734) 424447 
  • PLN : (0734) 423001


PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN

  1. Jagat Saksana memadamkan listrik pada area kantor KPU Kabupaten Muara Enim;
  2. Jagat Saksana memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) terdekat yang ada di lingkungan kantor KPU Kabupaten Muara Enim; 
  3. Jagat Saksana melaporkan adanya kebakaran kepada Pemadam Kebakaran dan Petugas Pelayanan Kesehatan;
  4. Jagat Saksana memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan dan Gedung untuk melakukan evakuasi;
  5. Jagat Saksana memberitahukan kepada seluruh penghuni Gedung tentang situasi keamanan Gedung. 


PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI 

  1. Jagat Saksana memadamkan listrik pada area kantor KPU Kabupaten Muara Enim;
  2. Jagat Saksana mengumpulkan Massa (Penghuni gedung);
  3. Jagat Saksana melaporkan adanya gempa bumi kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Muara Enim  serta Petugas Pelayanan Kesehatan;
  4. Jagat Saksana memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan dan Gedung untuk melakukan evakuasi melalui tangga darurat menuju tempat atau lapangan yang aman dari gempa;
  5. Jagat Saksana memberitahukan kepada seluruh penghuni Gedung tentang situasi keamanan Gedung. 
 

APABILA ANDA MENGALAMI KEADAAN DARURAT, MAKA:

  • SEGERA: Hentikan pekerjaan dan tinggalkan Gedung ketika diketahui / didengar terdapat tanda bahaya atau ketika Anda diminta untuk melakukannya;
  • HINDARI: Kepanikan;
  • IKUTI: Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggungjawab atas keadaan darurat; 
  • MATIKAN: Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja;
  • JANGAN:  Menunda untuk segera meninggalkan Gedung dengan mencari barang-barang pribadi dan/atau orang lain; 
  • PERGI: Ke daerah terbuka yang cukup jauh dari Gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka; 
  • JANGAN: Masuk kembali ke dalam Gedung sampai ada instruksi dari atasan, petugas atau pihak yang berwenang akan hal tersebut.

Kita tidak pernah menginginkan musibah terjadi, namun paling tidak jika kita memahami prosedur peringatan dini dan keadaan darurat maka kita bisa mengambil langkah-langkah dan keputusan yang tepat sesuai prosedur jika suatu saat terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan gempa bumi.